
Klikapa.com -Petugas Intel Kejaksaan Negeri dan Petugas Polsek Jatirejo, Kabupaten Mojokerto meringkus pria yang mengaku sebagai petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jaa Timur. Jaksa gadungan bernama Wahyu Iwan Sulistiyo,24, ditangkap di Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Selasa (23/2/2021).
Jaksa gadungan itu menipu warga hingga ratusan juta rupiah. Saat beraksi, selain mengaku sebagai jaksa dari Kejati Jatim, pelaku juga memakai seragam layaknya petugas Korps Adyaksa lengkap dengan id card, jaket dan masker dengan logo kejaksaan.
Kepala Seksi Intel (Kasi Intel) Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakoso mengatakan, modus pelaku menipu korban dengan mengaku sebagai jaksa.
"Pelaku melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai pegawai atau Jaksa Kejati Jatim. Ngakunya warga Madiun. Tidak bawa identitas. Semua identitas yang dibawa palsu," kata Ali, Rabu (24/2/2021).
Pelaku juga mengaku sebagai Direktur PT Azzahra Shinta Construction. Dia berhasil menipu dua warga dan meraup uang Rp 277.800.000.
Sementara Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Hari Wahyudi menjelaskan, beberapa barang bukti turut disita dari pelaku, seperti id card palsu bertuliskan Kejaksaan Tinggi Jatim, jaket dan masker berlogo Korps Adhyaksa serta id card PT Azzahra Shinta Construction.
"Pelaku saat ini berada di Polsek Jatirejo untuk penyelidikan lebih lanjut. Diduga masih ada korban penipuan yang dilakukan pelaku," pungkasnya.