
Klikapa.com-MALANG - Lagi-lagi pengedar pil koplo diringkus polisi. Kali ini Unit Reskrim Polsek Pakisaji, berhasil menangkap seorang pengedar pil koplo jenis dobel L Minggu (27/1) malam.
Tersangkanya adalah Moch Subhan, 21, warga Jalan Masjid Arrosidin, Desa Genengan, Pakisaji, Kabupaten Malang.
Dia ditangkap di warung kopi tak jauh dari rumahnya. Barang buktinya, petugas mengamankan 116 butir pil koplo, HP dan uang hasil penjualan sebesar Rp 650 ribu.
"Barang bukti itu, kami temukan di kantong celana tersangka," terang Kanitreskrim Polsek Pakisaji, Ipda S. Budi Santoso.
Ketika diperksa, tersangka mengaku jika sudah dua bulan ini, mengonsumsi pil koplo. Termasuk mengedarkannya dengan sasaran anak muda. Barang haram tersebut didapat dari seseorang asal Kota Malang.(agp/lim)