
MALANG -Tiga orang pemuda yang diduga pengedar Sabu dan Pil Koplo diringkus Satreskoba Polres Malang, Selasa (19/3) petang.
Mereka itu diketahui warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Yakni, M Fikri Saifudin Ali, 22, Yayan Ahyani, 33 serta Muhammad Amir Mahmud, 22.
Mereka ditangkap secara bersamaan di salah satu rumah Desa Karangduren, Pakisaji, Kabupaten Malang. Ketika diamankan, bertiga hendak mengirim barang kepada seseorang.
Barang bukti yang diamankan, dua poket SS, tiga buah HP untuk transaksi, satu unit mobil pikap S-9461-WF serta 7 ribu butir pil koplo jenis dobel L. Semua barang bukti tersebut disita dari tangan mereka bertiga.
"Kasusnya masih dalam pengembangan. Ketiga pelaku juga sedang proses pemeriksaan," ujar Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah, Rabu (20/3).
Menrut Djariyah, mereka terancam dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya 12 tahun kurungan penjara.(agp/lim)