
JAKARTA -Setelah menjalani pemeriksaan ke lima kalinya, mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, resmi ditahan Satgas Anti Mafia Bola di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/3).
Kepala Satgas Antimafia Bola, Brigadir Jenderal Hendro Pandowo menyatakan, penahanan mantan Plt Ketua Umum PSSI itu setelah pemeriksaan kelima terhadap dirinya terkait kasus perusakan barang bukti yang dilakukan di Polda Metro Jaya.
Jokdri sapaan akrab Joko Drijono, ditahan untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya. Pemeriksaan itu dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.
''Ditahan] di Polda Metro Jaya untuk sekarang tanggal 25 Maret 2019 sampai 13 April 2019, [untuk] 20 hari ke depan," kata Hendro kepada media di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/3).
Menurut Hendro, Jokdri ditahan atas tindakan yang dalam Pasal 363, 235, 233, dan 221 Junto Pasal 55 KUHP. Jokdri dinyatakan memiliki motif agar pihak kepolisian tidak bisa menggali lebih dalam terkait bukti yang dibutuhkan dalam penanganan kasus tersebut.
Hendro menjelaskan perusakan barang bukti itu juga bertujuan agar keterkaitannya dengan kasus pengaturan skor yang sebelumnya telah ditangkap 6 tersangka tidak turut terungkap.
"Dia melakukan pengambilan barang bukti, kemudian perusakan barang bukti, perusakan segel. Tapi ada keterkaitan dengan pengaturan skor pada LP pelapor Ibu Lasmi yaitu di Banjar Negara, karena ada kelengkapan dokumen yang harus kita cari. Itu ada di kantor Komdis. Saat kita butuhkan, itu dirusak," terangnya.
Ia juga menyatakan bahwa upaya perusakan barang bukti juga bertujuan agar pengungkapan dugaan pengaturan skor lainnya tidak dilakukan.
"Motif dia ada beberapa hal yang kita akan dalami terkait peran dia dalam pengaturan skor untuk kasus yang lain sehingga ada upaya dari dia untuk menghilangkan, memusnahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan," jelas dia.
Pertimbangan Satgas untuk tidak langsung menahan Jokdri adalah karena pihak kepolisian memeriksa dia sebagai saksi untuk mencari bukti yang dibutuhkan hingga