
SURABAYA - Memasuki masa tenang, masih banyak Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpampang di sudut jalanan. Tak hanya itu, beberapa serangan fajar atau money politic juga ditemui di beberapa daerah di Jawa Timur.
Anggota Bawaslu, Purnomo Satriyo Pringgodigdo mengatakan, pihaknya telah memetakan daerah rawan money politics. Ironisnya, seluruh daerah di Jatim dinilai memang rawan serangan fajar.
"Semuanya wilayah Jatim rawan, karena memang kalau dari sisi waktu itu kalau orang istilahnya serangan fajar dari masa tenang sampai pemungutan suara," kata Purnomo saat ditemui di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (15/4/2019).
Namun Purnomo mengaku peraturan pelaporan serangan fajar yang baru, membuat pihaknya diuntungkan. Misalnya saja, pidananya berubah menjadi hanya pemberi uang saja yang bisa dipidana. Sementara penerima tidak.
"Hanya saja kami diuntungkan karena pada saat pemungutan suara nanti klausul pidananya berubah menjadi setiap orang. Jadi setiap orang yang menjanjikan uang akan dihukum penjara 3 tahun dan denda 36 juta pasal 523 ayat 3 sama pasal 515," papar Purnomo.
Hal ini lah yang dinilai Purnomo membuat masyarakat lebih leluasa dalam melaporkan tindak pidana money politics. Karena, masyarakat yang melapor juga mendapatkan jaminan.
"Itu yang menurut saya menguntungkan. Kalau Pilkada kemarin dua duanya kena. Tapi kalau sekarang Pemilu enggak, pemberinya saja. Jadi masyarakat ayo laporkan hal itu ke jajaran ke pengawasan bila ada hal seperti itu," pesan Purnomo.
Selain itu, Purnomo mengatakan ada 83 orang pemantau yang melakukan patroli di Jatim. Patroli ini dilakukan di 38 kabupaten dan kota di wilayah Jatim. Tak hanya itu, Purnomo menambahkan pihaknya juga aktif melakukan sosialisasi.
"Kalau mencegah, langkah yang bisa kami lakukan adalah menginformasikan kepada peserta pemilu, mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat masa tenang pemungutan suara itu terkait pencegahan. Kalau untuk penindakan