
Klikapa.com -Satreskoba Polresta Malang Kota menangkap seorang budak sabu asal Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Tersangka adalah MA alias Arif, warga Jalan LA Sucipto Gang Taruna. Pria berusia 37 tahun ini, diamankan karena menjadi kurir sabu.
Polisi menyergap dia di rumahnya. Penangkapannya setelah petugas mendapat petunjuk jika MA masuk dalam jaringan pengedar narkoba. Ia ditangkap berikut barang buktinya 17,48 gram Sabu.
“Selain barang bukti itu, kami juga mengamankan timbangan elektrik dan HP sebagai alat transaksi,” ucap KBO Satreskoba Polresta Malang Kota Iptu Bambang Heryanta, Jumat (30/7/2021).
Menurutnya, tersangka ditangkap karena sudah diincar. Polisi menjadikan target operasi (TO), setelah ada informasi bahwa tersangka terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
“Tersangka ini hanya sebagai kurir saja. Dia sudah tiga kali mengantarkan barang kepada pembeli,” ujarnya.
Sementara dalam pemeriksaan, MA mengaku dirinya hanya kurir. Namun sesekali dia juga memakai. Awal tersangka MA mengaku ditawari temannya berinisial FD, yang kini masih diburu.
Akibat perbuatannya MA dijerat pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(rex/agp)