
Klikapa.com -Salah satu pelaku pencabulan dan penganiayaan terhadap siswi kelas 6 salah satu SD di Blimbing November lalu, diganjar empat tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Malang, Kamis (23/12/2021).
Terhukum berinisial Y, 17, dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pencabulan terhadap korban. Kasus itu yang kemudian menjadikan korban menerima perlakukan buruk dari sejumlah pelaku lainnya.
Lebih dari itu, amar Majelis hakim yang diketuai Sri Haryani SH itu juga menyebut Y wajib menjalani pelatihan kerja selama lima bulan.
"Pelaku anak perkara pencabulan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada pelaku anak untuk membayarkan biaya restitusi sebesar Rp 245 ribu. Biaya ini akan diberikan kepada korban, sebagai bentuk ganti rugi. Ini adalah hasil pertimbangan dari majelis hakim, yang dirasa telah pas dan patut untuk dijatuhkan kepada pelaku anak," jelas Humas PN Kelas IA Malang, Djuanto usai sidang.
Sebelumnya Y dituntut hukuman penjara selama enam tahun, denda sebesar Rp 100 juta subsider pelatihan kerja selama enam bulan dan biaya restitusi Rp 12,485 juta.
Amar Majelis Hakim itu menyebut Y terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 81 Ayat (2) UU No 17/2016 Tentang Penetapan PERPPU Nomor 1/2016 Tentang Perubahan Kedua UU No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Kasus pencabulan yang menimpa siswi kelas 6 SD itu terjadi November lalu. Y mencabuli korban di rumahnya.
Kasus itu terbongkar ketika N istri siri Y memergoki tindakan tak bermoral suaminya. Namun N bukannya menolong korban, tetapi malah mengajak teman-temannya menganiaya korban secara brutal.
Video penganiayaan itu viral. Polisi lalu turun tangan mengusut kasus ini.
Ikhwal kasus penganiayaan itu, para pelaku belum dijatuhi hukuman. Agenda sidang di hari yang sama itu masih ditunda.
Di sidang sebelumnya, N, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara 1,5 tahun.
N juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan