.jpg)
Hotel. Di pengumuman tersebut, rapat diadakan Senin, (13/2/2017) pukul 09.00 di ruang rapat kreditur PN Niaga, Jalan Raya Arjuno 16 - 18 Surabaya
Ketua BHP Surabaya, Dulyono mengatakan, rapat kreditur itu berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 31/Pailit/2016/PN.Niaga.Sby tanggal 26 Januari 2017 yang memutuskan koperasi di Jalan Kahuripan 9 Malang itu dipailit.
“Kepada para kreditur kepailitan tersebut dan kantor pajak, agar segera mengajukan tagihannya kepada kurator KSU Montana Hotel paling lambat, Senin (27/2/2017) di kantor BHP Surabaya Jalan Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo,” ungkapnya.
“Para kreditur ini harus membawa bukti-bukti tagihan asli dan fotokopinya rangkap satu lembar,” tambah dia. Sedangkan rapat pencocokan (verifikasi) tagihan pajak dan tagihan para kreditur akan dilakukan Jumat (10/3/2017) pukul 09.00 di ruang rapat kreditur PN Niaga Surabaya. (mar)