
kanan yang diduga menjadi penyebab utama kematiannya.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” tambah Dita.
Rencananya, Nuryasin menjalani persidangan pada 8 Januari 2018 mendatang.(fin/jon)